Find us on Google+ Ekologi Nusantara: Bencana Kalimantan

Sabtu, 15 September 2012

Bencana Kalimantan


Dalam satu kesempatan paska bencana tsunami di Aceh, seorang pejabat di Kalimantan pernah bertanya berapa besar peluang bencana tsunami di Kalimantan. Jika kita melihat ke belakang dalam masa 10 tahun terakhir ini banyak bencana lingkungan yang menimpa negeri kita, mulai dari bencana tsunami di Aceh, bencana banjir tahunan Jakarta, dari  bencana lumpur Sidoarjo, serta kebakaran hutan dan kabut asap di Kalimantan dan Sumatra .
Kalimantan pulau yang paling aman dari bencana. Slogan itu disampaikan pejabat-pejabat dalam banyak kesempatan sosialisasi kepada rakyat. Belajar dari pengalaman buruk masa lalu aspek lingkungan memang jarang dijadikan bahan pertimbangan bagi para pelaku pembangunan pada saat ini. Lalu apakah kita tidak pernah mau belajar untuk menghadapi masa depan kita di Kalimantan akan berulang dalam bencana ???.


Kalimantan Tenggelam
Sesuatu yang tidak tampak dimata mulai berjalan secara perlahan disadari ataupun tidak. Menurut Badan Nasional Perubahan Iklim (2008) kota-kota pesisir pantai di nusantara akan terkena dampak global warming pada tahun 2030. Untuk  di Kalimantan 4 kota utama seperti Bbanjarmasin, Sampit, Pontianak dan Singkawang diperkirakan akan tenggelam secara perlahan. Beberapa diantaranya mulai dirasakan dampaknya hari ini di kota-kota yang rendah tersebut. So mari kita rasakan kejadian perlahan ini tahun demi tahun.
Kalimantan berpotensi menerima bencana banjir ketika masuk musim hujan. Hal ini dapat dilihat dari kasus yang muncul selama beberapa tahun terakhir ketika Kalimantan menghadapi suatu tradisi alam yang relatif baru bagi masyarakat yaitu datangnya banjir kiriman. Hanya dalam dua hari hujan turun terus menerus banjir langsung merendam seluruh kota. Marilah kita lihat kota seprti Pontianak, Sampit, Banjarmasin, yang paling mengkhawatirkan tradisi banjir di beberapa tempat dapat terjadi sampai 2 kali dalam setahun.  
Dalam peristiwa banjir terakhir pada 2006 yang lalu, berhasil menenggelamkan 8 kabupaten di Kalteng. Masing-masing kedelapan kabupaten itu di Lamandau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan, Murung Raya, Barito Utara dan Barito Selatan. Padahal sebelumnya tak pernah ada banjir di daerah ini. Luapan air dari banjir kiriman ini tidak hanya menimpa daerah yang berada di sekitar bantaran sungai di perkotaan dan pedesaan. Akan tetapi beberapa daerah hulu sungai  juga akhirnya diterjang banjir ini. (Kalteng Pos, 30 Juni 2007).
Menurut Sri Sayuto Kepala Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, curah hujan Kalteng yang cukup tinggi perlu diwaspadai warga. Sebab daerah banjir itu berada di daerah yang secara geografis bergelombang dengan tingkat kerusakan hutan yang cukup parah. Kondisi hutan di daerah itu yang rusak parah menyebabkan curah hujan yang tinggi tidak mampu diserap air hujan ini.  (Palangka Post, 28 Juni 2006).
Dampak tradisi banjir ini telah menyebabkan lumpuhnya perekonomian selama berminggu- minggu. Belum lagi berbagai dampak penyakit yang ditinggalkan oleh lumpur, sampah, dan berbagai limbah yang dibawa dari berbagai tempat. Munculnya wabah penyakit yang akan menyerang sumber-sumber air minum dan tempat tinggal masyarakat. Ketika air sungai yang berwarna coklat berubah menjadi kekuningan yang mengandung lumpur, bila digunakan akan menyebabkan gatal-gatal di seluruh tubuh warga. Padahal sebelumnya warga sudah biasa mandi, cuci dan kakus dengan air dari sungai itu. (Palangka Post, 10 Juli 2006).

Ekspor asap
Satu hal yang cukup mengerikan bagi orang yang baru pertama kali bermukim di Kalimantan bahwa selama 3 bulan dalam setahun akan senantiasa melihat kabut asap. Akan tetapi dari tahun ke tahun pembakaran lahan dan hutan semakin menjadi luas wilayahnya.
Kabut ini memang berasal dari pembakaran lahan dalam skala kecil oleh para petani tradisional. Memang sudah menjadi tradisi dalam pertanian tradisional dimana masyarakat Kalimantan selama musim kering, akan menganggap asap sebagai bagian yang harus dikorbankan untuk bertani. Sehingga asap akan menjadi suatu pemandangan umum dalam di Kalimantan.
Utamanya ketika memasuki musim kering yang terjadi antara bulan Agustus sampai Oktober, para petani akan membersihkan lahannya dengan membakar lahan. Dengan memakai metode tebas bakar untuk menyiapkan lahan, para petani menganggap metode ini murah dan praktis karena tidak membutuhkan uang, waktu dan tenaga yang besar.
Menurut Suwido H. Limin (2006) dari dua tahun kebakaran hutan dan lahan sebagian besar yang terjadi di lahan gambut menyebabkan timbulnya kabut asap. Kebakaran di tahun 2006 sejak bulan Agustus sampai November 2006 disebabkan oleh manusia 100 %. Buktinya dapat ditelusuri dari munculnya titik api selalu dimulai dari jalan, sungai, dan danau yang sering dilalui manusia.
Pendapat ini semakin diperkuat dengan foto udara yang berasal dari citra satelit yang menunjukkan bahwa sebagian besar titik api ini berasal dari lokasi yang dimiliki oleh perkebunan sawit. Hal ini membuat polemik di antara pemerhati lingkungan dan para investor yang menolak untuk dituduh sebagai biang penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar.
Menurut Kepala Badan Pengelola dan Pelestari Lingkungan Hidup Daerah Moses Nicodemus, data terakhir tingkat kerusakan hutan di Kalteng pada tahun 2004 menunjukkan lahan kritis Kalteng seluas 4,78 juta hektar dari total luas sekitar 15,3 juta hektar. Sampai saat ini telah terjadi kerusakan hutan yang terdiri dari lahan sangat kritis seluas 1.108.255 hektar, lahan kritis seluas 1.295.251 hektar, dan lahan agak kritis 2.371.827 hektar. Sebagian besar lahan kritis tersebut berada dalam Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) dan dan Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya (KPPL) (Palangka Post, 29 Januari 2007).
Pemerintah kemudian mencoba membuatkan upaya preventif untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan ini dengan membuat kebijakan dan perda penanggulangan kebakaran hutan. Namun meskipun sudah ada rambu peraturan yang dibuat berupa Perda Kebakaran Hutan dan Lahan, tetapi asap terus mengepul. Gangguan dan kerugian terus berlangsung sejalan dengan proyek antisipasi kebakaran hutan yang juga terus berjalan namun semuanya sia-sia.

Krisis air
Di masa depan Kalimantan akan terancam dengan krisis air. Pembukaan lahan sawit dalam luasan ratusan ribu hektar untuk setiap perusahaan menjadi ancaman utama bagi kelestarian air. Sebuah pohon sawit dalam sehari mampu menyerap 15 – 40 liter air dalam sehari. Lalu bagaimana sumur-sumur rakyat tidak akan kering.
Bencana ini akan datang ketika sungai-sungai besar sebagai sumber kehidupan masyarakat mengalami kekeringan dan pencemaran. Semua ini akibat dari over-eksploitasi terhadap sumber daya hutan yang berada pada daerah hulu sungai. Sebenarnya di Kalimantan Tengah terdapat 11 sungai besar yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berperan sebagai kawasan penyangga kehidupan bagi sebagian besar masyarakat. Masyarakat lokal baik dari kalangan Melayu maupun Dayak lokal yang membangun pemukiman di sepanjang DAS kebudayaannya sangat bergantung dengan keberadaan sungai-sungai besar ini sebagai sarana transportasi, mandi cuci kakus (MCK), pertanian, dan lainnya .
Menurut Alue Dohong Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian, Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup (LP3LH) Kalteng pada saat ini dampak kesulitan air ini belum dirasakan namun dalam 10- 15 tahun mendatang baru akan terasa sulitnya mencari air bersih.
Akan tetapi fakta-fakta yang terjadi di tahun 2006 ketika musim kering melanda beberapa kabupaten yang merasakan krisis air bersih ini telah membuktikan krisis ini. Ketika musim kemarau datang selama 5 bulan, telah membawa dampak persediaan air di sumur-sumur masyarakat mengering.
Kita bisa melihat kasus ini di Kabupaten Murung Raya, kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara yang telah merasakan akibatnya. Hanya dalam waktu 3 bulan kemarau saja telah menyebabkan kekeringan yang parah sehingga banyak masyarakat harus rela mencari air berkilo-kilo meter jauhnya dan masuk ke dalam hutan untuk sekedar mendapatkan persediaan air bersih.
Akan tetapi dengan sistem pemerintahan otonomi daerah yang sekarang ini diberlakukan di Indonesia, masalah sumber daya air diperlakukan menurut keinginan masing-masing pemerintah daerah. Padahal sumber daya air tidak mengenal batas-batas administrasi kewilayahan. Mungkin saja daerah resapan air tanah berada di suatu kabupaten / propinsi terletak di kabupaten atau propinsi lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengatur pengelolaan sumber daya air berdasarkan prinsip yang mampu menyelaraskan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi. Faktor ekonomi inilah yang menjadi kekhawatiran sebagian pihak bahwa air akan menjadi komoditi yang bisa diperdagangkan oleh badan usaha, perusahaan swasta atau perorangan  yang telah mendapat izin dari yang berwenang.
Dalam prakteknya fihak yang telah mendapatkan izin memiliki hak untuk mengeksploitasi sumber daya hutan di wilayah pertambangan atau perkebunan, memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan usahanya. Pada hal dampak kekurangan air akibat eksploitasi oleh investor ini akan diderita oleh masyarakat. Ini berarti bahwa akses masyarakat akan sumber air akan makin sulit.
Karena air adalah sebagai  yang menentukan kehidupan banyak orang, maka Pemerintah Daerah, dalam usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya, akan cenderung lebih senang memberikan konsesi “pemanfaatan” sumber air yang terdapat di daerahnya kepada investor pertambangan atau perkebunan  yang akan membayar lebih tinggi dalam bentuk pajak dibandingkan apabila digunakan sebagai kawasan konservasi atau lahan pertanian rakyat .

Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan ulah manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali
(ke jalan yang benar). [ QS ar-Rum {30} : 41 ].

Saksikanlah ya Allah kami telah menyampaikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar